Husni Abda menambahkan, bahwa pada saat menyetorkan hapalan, korban diminta memejamkan mata sambil menyetorkan hapalan.
“Saat itu tersangka melakukan aksi tak senonohnya, mencium korban dan meraba bagian intim, payudara serta bagian vital para korban,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK kini ditahan di Mapolres Batanghari dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)







