Kata dia, dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti 16 pack daging sapi beku impor senilai Rp200 juta rupiah dan mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver.
“Modus pelaku ini dengan mencongkel pintu belakang truk container tersebut. Lalu, para pelaku juga mengancam sopir dengan senjata tajam jenis parang,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Sekernan.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Sopir Truk Kontainer, Rian Efendi mengatakan, daging sapi beku yang dijarah oleh pelaku merupakan daging untuk program makan gratis Presiden Prabowo.
“Daging ini dibawa dari Jakarta menuju Pekan Baru, Riau. (one)







