Polisi Ringkus DPO Sindikat Ninja Sawit di Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat ninja sawit. Foto: Istimewa

Jefri menyebut, pelaku ini telah melalukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Erasakti Wira Forestama (EWF) di Desa Rukam.

“Pelaku beraksi di malam hari. Mereka menggasak sebanyak 85 tandan buah segar. Keuntungannya sebesar Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Maro Sebo. Polisi pun tidak hanya mengamankan pelaku, namun juga barang bukti berupa tojok dan dodos serta angkong.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *