Cara Membuka Situs Yang Diblokir 100% berhasil

Membuka Situs yang Diblokir – Dikesempatan yang baik ini saya akan membagikan bagaiman cara membuka situs yang diblokir. perlu anda ketahui bahwa kominfo bekerjasama dengan ISP dalam hal pemblokiran situs terlarang yang mengandung konten pornogrfi, perjudian, dan lainnya. jadi saya harapkan anda membaca artikel ini dengan tujuan yang baik, yaitu membuka situs yang diblokir tetapi dalam situs tersebut mengandung kontenn yang positif.
         Jadi dalam trik ini anda seolah-oleh sedang berada diluar negeri, yaitu dengan penyamaran proxi. jadi dalam hal ini ada dua cara yang akan saya bagikan. yaitu dengan menambahkan Add-ons pada browser anda kemudian yang kedua menggunkan aplikasi penyamaran, aplikasi ini memanfaatkan VPN ( Virtual Private Network ) , yaitu menciptakan jaringan didalam jaaringan.
       Sebelum anda mencoba trik ini,  ada hal yang harus anda ketahui, yaitu kecepatan dalam mengakses situs yang akan anda buka, tidak normal seperti biasa karena proxi yang kita gunakan bukanlah proxi indonesia melainkan luar Negeri.

A.Menggunakan Hide Me,

      Pada dasarnya Hide Me digunakan untuk mmelindungan Ip Pengguna sebenarnya, hal ini sangat berguna bagi orang-orang yang melakukan bisnis online yang berskala internasional. jadi Hide Me dirancang untuk melindungi pengguna hide me.  jadi hide me bekerja menganti Ip Address anda secar Anonim. perhatikan cara dibawah ini untuk membuka situs yang diblokir.

  1. Masuk Ke halama Hide Me

      Anda bisa mencarinya di google. dengan kata kunci “Hide Me” kemudian pilih Free Proxi. perhatikan gambar dibawah ini.
 Jadi dalam Kasus ini kita akan membuka salah situs yang terblokir. caranya masukkan situng yang terblokir-seting proxi- kunjungi tanpa nama . perhatikan gambar dibawah ini.

jadi dalam kasus ini, terbukti berhasil membuka situs yang telah diblokir, jika anda ingin masukk kesitung yanglain nya anda tinggal memasukkan ling pada kolom yang disesiakan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait