Sejalan dengan hal itu, Asosiasi Realestate Indonesia (REI) menyambut baik usulan tersebut. Pasalnya, hal itu disebut bakal meringankan beban pembeli properti dan diharapkan dapat mendongkrak penjualan properti Tanah Air.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya menyebut, implementasi itu bakal menghadapi beberapa kendala. Pasalnya, BPHTB sendiri merupakan pungutan pajak daerah dengan demikian perlu diperlukan koordinasi lebih mengenai hal itu.
“Hanya kendalanya, BPHTB adalah pajak daerah sehingga aplikasinya perlu dikoordinasi dengan 38 pemda provinsi se-Indonesia melalui departemen dalam negeri,” tambahnya.
Akan tetapi, bila diimplementasikan pembebasan BPHTB ini memberi angin segar bagi pembeli properti karena mengurangi beban biaya pembeli dalam melakukan transaksi properti.
“Kami berharap juga insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada konsumen primary, tapi juga di berikan untuk pasar secondary, mungkin nilai insentif BPHTB-nya tidak sama besar dengan insentif untuk pasar primary,” tegasnya. (one)
Sumber: Bisnis













