Portalone.net, Properti – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pembelian rumah kala menjabat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghapusan BPHTB itu telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih.
“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).
Hashim menjelaskan, wacana penghapusan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik.
Dirinya juga mengaku pemerintah tak akan khawatir terkait dengan hilangnya pendapatan pajak negara. Pasalnya, Hashim menjelaskan, kabinet Prabowo telah merumuskan sejumlah strategi baru salah satunya melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
Baca Juga: Ancang-ancang Subsidi BBM Diganti Jadi Uang Tunai di Era Prabowo
“Revenue bisa dihitung jangan khawatir, kalau kita hapus 16% ini negara hilang berapa, tapi kita nanti akan dapat pajak dan lain-lain dari kontraktor ini itu dan lain-lainnta,” tegasnya.













