Coretax DJP: Sistem Pajak Baru yang Wajib Diketahui!

Sistem perpajakan online Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak.
  1. Akses Portal Coretax: Kunjungi laman Coretax di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ melalui browser di perangkat Anda.

  2. Buat Akun Baru: Pilih jenis wajib pajak yang sesuai (perorangan, badan, atau instansi pemerintah) dan masukkan NIK untuk mempermudah proses verifikasi.

    Bacaan Lainnya
  3. Lengkapi Data Pribadi: Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

  4. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA, serta dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

  5. Kirim Formulir: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim formulir untuk diproses oleh sistem Coretax.

Setelah formulir dikirim, sistem akan memproses pendaftaran Anda. Proses verifikasi biasanya tidak memerlukan waktu lama, asalkan data yang diberikan lengkap dan valid.

DJP telah melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait penggunaan Coretax. Wajib pajak diharapkan memastikan bahwa data pada layanan perpajakan saat ini, seperti DJP Online, sudah lengkap, terbaru, dan valid.

Selain itu, pemadanan NIK dengan NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit juga perlu dilakukan.

Dengan adanya Coretax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *