Portalone.net – Semakin maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat membuat anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin memberikan peryataan terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (bungkusan polos) perlu didalami lebih lanjut dengan menimbang kerugian sosial ekonomi yang akan terjadi.
“Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan, DPR meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar mengkaji ulang inisiatif tersebut.
Selain itu, pemerintah juga dinilai akan mengalami kerugian ekonomi yang besar atas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp 216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai pada 2024.
Anggota dari Fraksi Golkar ini juga memaparkan pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang. Sementara pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 juta batang.
“Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.







