4 Tips Modifikasi Sepeda Motor, Jangan Asal-asalan!

Tips Modifikasi Sepeda Motor
Tips Modifikasi Sepeda Motor. Foto : Istimewa

Beberapa jenis perubahan yang dilarang antara lain merubah warna utama. Misalnya di STNK kendaraan kita memiliki warna hitam, maka kita tidak boleh mengubahnya menjadi warna lain. Lalu kita juga tidak boleh mengganti knalpot menjadi lebih bising.

2. Jangan lupakan kegunaan

Meskipun kita ingin membuat kendaraan kita menjadi lebih menarik secara penampilan, namun jangan sampai kita melupakan aspek kegunaan atau fungsi dari kendaraan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Karena bagaimanapun juga fungsi utama kendaraan adalah sebagai alat transportasi, maka kendaraan kita harus tetap bisa kita kendarai dengan nyaman dan aman. Kecuali jika kendaraan tersebut hanya kita jadikan sebagai pajangan atau untuk ikut kontes modifikasi saja.

3. Buat konsep atau tema

Ada berbagai macam konsep atau tema dalam memodifikasi kendaraan. Sebut saja thailook, klasik, dan berbagai konsep lainnya. Kita perlu membuat konsep atau tema terlebih dahulu.

Baca Juga : Daftar Motor yang Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, Ada Vario hingga Satria R

Baca Juga:  Cara Modifikasi Motor Matik: Menjadi Kreatif dengan Gaya Anda Sendiri

Hal ini agar perubahan yang kita buat pada setiap bagian memiliki hubungan atau keserasian. Hal ini akan membuat modifikasi kita menjadi terarah dan hasionya juga akan lebih baik.

4. Sesuaikan dengan budget

Modifikasi kendaraan tentu saja membutuhkan biaya. Biaya yang dikeluarkan bisa sedikit namun bisa juga sangat banyak, tergantung bagaimana perubahan yang kita lakukan.

Maka dari itu, kita harus menyesuaikan perubahan atau modifikasi yang kita lakukan pada kendaraan kita dengan budget yang kita miliki. Lebih baik lakukan modifikasi kecil atau sederhana namun tuntas daripada modifikasi yang mewah namun tanggung atau tidak selesai karena kehabisan biaya.

Demikian 4 tips modifikasi motor yang bisa kita lakukan. Tertarik mencobanya? (one)

Sumber: Suara.com

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait