Daftar Motor yang Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, Ada Vario hingga Satria R

Motor Tak Bisa Isi Pertalite
Calon pembeli melihat sepeda motor di showroom Yamaha di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/8/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Meskipun begitu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pendaftaran QR Code MyPertamina untuk pembelian Pertalite belum diwajibkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat Pertalite hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Bacaan Lainnya

“Roda dua dan tiga belum diwajibkan melakukan pendaftaran Subsidi Tepat,” jelas Eko melalui siaran pers, dikutip Jumat (30/8/2024).

Adapun, Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya penyaluran subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code.

Daftar Motor yang Terancam Tak Bisa Isi Pertalite :

Yamaha

  1. Yamaha XMAX 250 (250 cc)
  2. Yamaha R25 (250 cc)
  3. Yamaha MT-25 (250 cc)
  4. Yamaha Aerox (155 cc)
  5. Yamaha Lexi (155 cc)
  6. Yamaha Nmax (155 cc)
  7. Yamaha R15 (150 cc)
Baca Juga:  Daftar Harga BBM Terbaru di Kota Jambi per 1 Januari 2026

Honda

  1. Honda CBR 250RR (250 cc)
  2. Honda Forza (250 cc)
  3. Honda CRF 250 (250 cc)
  4. Honda ADV 150 (150 cc)
  5. Honda CB150 Verza (150 cc)
  6. Honda CB150R Streetfire (150 cc)
  7. Honda CBR150R (150 cc)
  8. Honda CRF 150 (150 cc)
  9. Honda PCX 150 (150 cc)
  10. Honda Stylo 160 (160 cc)
  11. Honda Vario 150 (160 cc)
  12. Honda Vario 160 (160 cc)

Vespa

  1. Vespa GTS 250 (250 cc)
  2. Vespa GTS 300 (300 cc)
  3. Vespa GTV (278 cc)

Ninja

  1. Ninja H2
  2. Ninja KX450
  3. Ninja ZX10R
  4. Ninja Versys 1000
  5. Ninja Versys-X 250
  6. Ninja Vulcan S
  7. Ninja ZX-25R

Suzuki

  1. 1. Suzuki Burgman
  2. 2. Suzuki Gsx 150
  3. 3. Suzuki Satria R150

Sumber: bisnis.com

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait