Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Pungli Wisman, Sanksi Pencopotan Jabatan Dijatuhkan

Batam Center Point. (Foto. Istimewa)

Portalone.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pegawainya berinisial JS yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pelaku diketahui memeras para pelancong asing dengan tarif mencapai 300 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta per orang.

Kronologi dan Modus Operandi

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menyasar wisman dari berbagai negara, mulai dari Myanmar, Singapura, Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh.

Dalam melancarkan aksinya, JS tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang calo dari pihak eksternal berinisial AS untuk menyaring wisman yang bisa dimintai uang tambahan saat proses keimigrasian.

“Dua orang yang teridentifikasi terlibat, satu oknum internal dan satu pihak luar (calo),” ujar Hajar Aswad saat menggelar konferensi pers di Batam, Minggu (29/3/2026).

Sanksi dan Tindak Lanjut

Terkait pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi telah mengambil tindakan tegas secara administratif terhadap JS. Berikut adalah poin-poin penanganan kasus tersebut:

  • Pencopotan Jabatan: JS telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Official Office di Pelabuhan Batam Center.
  • Sanksi Disiplin: Pelaku dijatuhi sanksi ringan sesuai dengan ketentuan kode etik kepegawaian yang berlaku.
  • Proses Hukum Calo: Terduga calo berinisial AS telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik serta koordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk pengembangan unsur pidana.

Hajar Aswad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merusak citra institusi, terutama di pintu masuk internasional seperti Batam Center.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, baik secara internal maupun hukum pidana bagi pihak luar yang terlibat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Batam merupakan salah satu gerbang utama pariwisata Indonesia. Pengawasan di titik-titik pemeriksaan imigrasi pun kini diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *