“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Komaruddin.
3. Kesaksian Warga: Pengemudi Membisu, Penumpang Santai
Wawa (53), seorang warga di lokasi kejadian, menceritakan detik-detik saat massa mengepung mobil hitam tersebut. Menurutnya, saat berhasil dihentikan, HM hanya terdiam di kursi kemudi tanpa memberikan perlawanan atau sepatah kata pun.
“Dia kayak orang bengong, syok gitu. Enggak ada perlawanan, bicara pun enggak,” kata Wawa.
Hal yang mengejutkan warga adalah sikap salah satu penumpang wanita di samping pengemudi. Di tengah situasi ricuh dan amukan massa, penumpang tersebut tampak tidak menunjukkan rasa takut.
“Yang perempuan santai, main HP di dalam mobil polisi. Enggak ada syok sama sekali, padahal situasi sudah kacau,” lanjutnya.
4. Suara Tembakan Peringatan
Seorang saksi lain, Frangky (58), mengaku sempat mendengar suara tembakan saat berada di pos pinggir Kali Ciliwung. Tembakan peringatan tersebut dilepaskan polisi untuk meredam amuk massa yang mulai memecahkan kaca mobil pelaku.
“Tiba-tiba ada keramaian, terus ada polisi buang tembakan. Kita langsung lari ke sana,” ujar Frangky.
Ia juga turut membantu petugas menahan massa agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pengemudi dan para penumpang di dalamnya.






