Polisi Tetapkan Pengemudi Calya Lawan Arus di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Pengemudi Calya Nekat Lawan Arus dan Tabrak Pemotor di Jakarta Pusat.

Portalone.net – Media sosial diramaikan dengan video aksi nekat seorang pengemudi mobil berinisial HM (25) yang melaju melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore.

Aksi yang menyerupai adegan film laga tersebut berakhir setelah mobil pelaku terkepung massa dan petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah fakta-fakta di balik insiden tersebut:

1. Kronologi Aksi Kejar-kejaran

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.20 WIB saat mobil yang dikemudikan HM melaju dari arah utara menuju selatan. Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Utomo, menjelaskan bahwa pelaku awalnya hendak diberhentikan petugas di dekat Halte Lapangan Banteng.

“Namun, kendaraan tersebut tetap melaju dan terus berjalan ke arah selatan,” ujar Arry, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  Helwa Bachmid Ungkap Pernikahan Diam-Diam dan Setahun Penuh Kekecewaan

Pelaku kemudian memacu kendaraannya secara zig-zag, masuk ke Jalan Gunung Sahari IV, lalu berputar melawan arah menuju Jalan Bungur Besar Raya hingga Jalan Dr. Sutomo. Di sekitar Hotel Bintang Baru, pelaku kembali berputar arah menuju Jalan Gunung Sahari hingga akhirnya terhenti karena terjepit kendaraan lain.

2. Pengemudi Jadi Tersangka

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pengemudi berinisial HM tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi bahwa status HM kini telah dinaikkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat mengenai lalu lintas.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *