Hukum Lingkungan Lemah, Bencana Terus Jadi “Agenda Tahunan”

Relokasi Korban Bencana: Harapan Baru di Tengah Kehilangan.

Padahal, hukum lingkungan idealnya bekerja seperti sistem peringatan dini negara mampu menghentikan proyek sejak awal jika berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan publik. Bukan hanya hadir untuk menghitung kerugian ketika bencana sudah telanjur terjadi.

Sejumlah pihak menilai banyak bencana yang terjadi hari ini merupakan akumulasi dari kegagalan kebijakan masa lalu, termasuk penegakan hukum yang tidak konsisten. Setiap banjir besar, longsor di kawasan rawan, dan kebakaran lahan berulang dipandang sebagai “catatan” atas pembiaran yang terus terjadi.

Bacaan Lainnya

Jika hukum lingkungan tetap diposisikan sebagai pelengkap administrasi investasi, maka Indonesia bukan hanya terjebak dalam pusaran bencana, tetapi juga pusaran pembiaran hukum. Dan ketika pembiaran terus berlanjut, alam akan memberi peringatan dengan dampak yang kian keras dan meluas.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait