Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandie mengatakan, kepolisian masih menunggu konfirmasi instansi terkait untuk memastikan status kendaraan tersebut, termasuk apakah benar kendaraan itu milik atau berada dalam penguasaan instansi yang berwenang menggunakan kode registrasi “RI”.
Dhanar menjelaskan, penggunaan NRKB/plat kode “RI” diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, namun penggunaannya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Ia menegaskan, semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean secara tertib dan tidak menyerobot, terlebih karena kondisi lajur di sekitar gardu tol dinilai sempit.
Menurut Dhanar, Gerbang Tol Cilandak Utama 2 saat ini disebut tidak lagi melayani transaksi pembayaran tol. Meski demikian, struktur lajur bekas gardu tol masih membuat kendaraan dari arah tertentu harus masuk bergiliran, sehingga perilaku menyerobot antrean dinilai tidak tertib.
Terkait keaslian pelat RI 25 yang terpasang pada mobil tersebut, polisi belum memastikan. Dhanar menyebut keaslian dapat dipastikan setelah ada konfirmasi dari instansi terkait mengenai kepemilikan atau penguasaan kendaraan yang terekam dalam video viral itu.
Polisi juga meluruskan informasi waktu kejadian yang beredar di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, Dhanar menyatakan narasi yang menyebut insiden itu terjadi pada 29 Desember 2025 tidak sesuai, karena pada tanggal tersebut tidak ditemukan kondisi kepadatan maupun kendaraan seperti dalam video yang beredar.
Sebelumnya, video itu diunggah akun Instagram @62dailydose dan disertai narasi dugaan mobil pejabat “memotong antrean” di gerbang tol. Polisi mengimbau pengguna jalan tetap tertib mengantre demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di area pintu tol.