-
Pemegang Izin Tinggal (Ikamah) yang diterbitkan khusus untuk wilayah Mekkah.
-
Pemegang Visa Haji Resmi tahun 2026.
-
Pekerja dengan Izin Resmi di area tempat suci (Masyairul Muqaddasah).
“Artinya, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut,” tulis keterangan resmi yang dihimpun. Mereka yang melanggar akan langsung diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah, harap diperhatikan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan (kepulangan) jemaah umrah pada 18 April 2026.
Tak hanya itu, layanan aplikasi Nusuk untuk penerbitan izin umrah akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Hal ini dilakukan guna sterilisasi area Mekkah untuk persiapan puncak haji.
Kemenhaj: Jangan Tergiur Haji Ilegal!
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari prinsip “No Permit, No Hajj” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin). Ia meminta warga Indonesia waspada terhadap tawaran haji non-prosedural.
“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal! Selain ditolak masuk Mekkah, Anda juga berpotensi terkena sanksi berat sesuai hukum di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Kemenhaj mengingatkan jemaah untuk memastikan visa yang dikantongi adalah Visa Haji, bukan visa ziarah, turis, umrah, apalagi visa kerja (amil). Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas Saudi guna memastikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang berangkat secara resmi.







