Portalone.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4). Dalam persidangan, terungkap cerita adanya dugaan intimidasi oknum TNI aktif dalam sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Sidang perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. Pihak pemohon yang tergabung dalam Koalisi Sipil menghadirkan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, Angga Saputra, sebagai saksi.
Kesaksian Intimidasi di Tengah Perundingan
Angga memaparkan pengalaman pahit saat mendampingi sekitar 500 pekerja yang hak kompensasinya menunggak selama tiga tahun. Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2025 dalam sebuah perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
“Kira-kira sekitar pukul 2 siang dilakukan perundingan bipartit terkait masalah tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama 3 tahun oleh PT,” kata Angga di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Angga menyebut, di tengah proses negosiasi, muncul seorang anggota TNI yang mengaku dari Kodam Jaya. Oknum tersebut tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi dan membela pihak perusahaan.
“Di tengah-tengah proses perundingan, ada satu interupsi yang kemudian memberikan interupsi yang dengan nada yang agak tinggi, menyatakan ‘Kalian itu sebetulnya maunya apa, perusahaan itu sudah niatnya baik’,” ungkapnya.
Kehadiran prajurit tersebut, lanjut Angga, menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi para buruh. Akibatnya, serikat pekerja memilih menghentikan perundingan karena merasa ada intervensi militer yang berpihak pada pengusaha.
“Kondisi ini membawa dampak kerugian secara langsung bagi kami selaku serikat pekerja terhadap kebebasan hak berserikat dan hak berunding di tempat kerja,” tegas Angga.







