Portalone.net – Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan naskah RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbaru, para wakil rakyat di Senayan menyerap masukan dari sejumlah pakar hukum sekaligus memberikan catatan kritis terkait substansi calon beleid tersebut.
Dua pakar hukum yang hadir yakni Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril selaku Ketua Pukat FH UGM. Keduanya menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Oce Madril menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan, tetapi harus mencakup pengelolaan aset yang memberikan nilai ekonomi bagi negara. Sementara itu, Heri Firmansyah mengingatkan agar aturan ini tidak menabrak hak milik pribadi akibat ketimpangan dalam penegakan hukum.
Menanggapi masukan tersebut, sejumlah fraksi di Komisi III memberikan catatan tajam. Berikut poin-poin pentingnya:
Gerindra: Jangan Sampai Ada ‘Trial by Press’
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro, menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah. Ia mengkritik kebiasaan aparat penegak hukum (APH) yang kerap membangun opini publik sebelum status hukum seseorang jelas.
“Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya,” kata Bimantoro di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan.
Ia mendorong agar RUU ini memberikan batasan tegas agar aparat tidak “menghajar” terduga pelaku di ruang publik sebelum ada bukti yang kuat.
Golkar Soroti Status Aset Terdakwa yang Meninggal
Persoalan teknis terkait terdakwa yang meninggal dunia menjadi sorotan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Ia mengingatkan adanya prinsip hukum bahwa pidana hapus jika seseorang meninggal dunia.
Tandra mengusulkan agar istilah yang digunakan lebih tepat sasaran, yakni pemulihan aset atau asset recovery. “Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya, asset recovery,” selorohnya. Namun, ia mengakui hal ini perlu pembahasan mendalam karena berpotensi berbenturan dengan aturan lain.







