Portalone.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menilai Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (1/4). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan materi perbuatan Direktur CV Promiseland tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum,” kata hakim saat membacakan putusan.
Selain membebaskan Amsal dari segala dakwaan, hakim memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya,” tegas hakim.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika tidak dibayar, Amsal terancam tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Amsal mengerjakan proyek video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni:







