Masa Penahanan Diperpanjang
Di sisi lain, tim penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka YCQ. Setelah 20 hari pertama, diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar. KPK mendeteksi adanya pengaturan kuota haji yang melibatkan lebih dari 300 agen perjalanan di seluruh Indonesia.
Selain Yaqut, KPK juga telah menahan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Terbaru, pada Senin (30/3/2026), KPK mengumumkan dua tersangka baru dari pihak swasta:
-
Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour).
-
Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Ketua Umum Kesthuri).
Keduanya diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji tambahan secara ilegal dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
KPK menegaskan akan fokus pada upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis tersebut.







