Portalone.net – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah memproses sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Publik menyoroti keputusan penyidik yang mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mendisposisi aduan-aduan tersebut sejak Senin (30/3/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (1/4/2026).
Komitmen Pengawasan Etik
Gusrizal menegaskan bahwa Dewas berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan tanpa pandang bulu. Fokus utama Dewas adalah memastikan setiap tahapan penanganan kasus, termasuk prosedur penahanan, berjalan sesuai kode etik dan perilaku insan KPK.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan perkara besar.
“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan,” imbuh Gusrizal.
Dilaporkan MAKI dan Aziz Yanuar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua aduan utama yang masuk ke meja Dewas. Aduan pertama dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).
Dua hari berselang, giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar menyampaikan keluhan serupa. Aziz, yang juga kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mempertanyakan konsistensi hukum dalam pemberian status tahanan rumah tersebut.







