Dewas KPK Tindak Lanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dewas KPK usut ribut tahanan rumah eks Menag Yaqut. (ANTARA FOTO)

Portalone.net – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah memproses sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Publik menyoroti keputusan penyidik yang mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mendisposisi aduan-aduan tersebut sejak Senin (30/3/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Sambangi Komisi III DPR, Hotman Paris Perjuangkan ABK yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton

Komitmen Pengawasan Etik

Gusrizal menegaskan bahwa Dewas berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan tanpa pandang bulu. Fokus utama Dewas adalah memastikan setiap tahapan penanganan kasus, termasuk prosedur penahanan, berjalan sesuai kode etik dan perilaku insan KPK.

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan perkara besar.

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan,” imbuh Gusrizal.

Dilaporkan MAKI dan Aziz Yanuar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua aduan utama yang masuk ke meja Dewas. Aduan pertama dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).

Dua hari berselang, giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar menyampaikan keluhan serupa. Aziz, yang juga kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mempertanyakan konsistensi hukum dalam pemberian status tahanan rumah tersebut.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *