-
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
-
Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







