Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyasar beberapa lokasi, mulai dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), hingga ruang kerja Asisten 1, 2, dan 3.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Salah satu temuan krusial dalam penggeledahan ini adalah telepon seluler yang berisi percakapan terkait instruksi pengumpulan uang.
Budi menjelaskan, bukti elektronik tersebut memperkuat dugaan adanya skema penarikan dana dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diteruskan ke Kepala Bidang masing-masing.
“Di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing. Penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap setiap barang bukti tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Tahun Anggaran 2025-2026. Selain Bupati Syamsul, KPK juga telah menahan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga mematok “target setoran” hingga Rp750 juta yang rencananya akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.
Berdasarkan penyidikan awal, modus yang digunakan adalah:
-
Target Awal: Setiap satuan kerja (satker) diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
-
Realisasi: Setoran yang terkumpul bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
-
Total Terkumpul: Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang dengan total kumulatif mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Kabupaten Cilacap berinisial FER, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar:







