Sambangi Komisi III DPR, Hotman Paris Perjuangkan ABK yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton

Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait kasus tuntutan mati ABK Fandi Ramadhan, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang membawa sabu seberat kurang lebih 1,9 ton. Dalam perkara ini, terdapat enam orang terdakwa, yakni:

1. Weerapat Phongwan (WNA Thailand)

Bacaan Lainnya

2. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

3. Fandi Ramadhan (WNI)

4. Richard Halomoan Tambunan (WNI)

5. Leo Chandra Samosir (WNI)

6. Hasiholan Samosir (WNI)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya menuntut hukuman mati dan menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh pihak Fandi Ramadhan.

Hingga berita ini diturunkan, RDPU di Komisi III masih terus berlangsung guna mendalami keterangan dari pihak keluarga dan tim hukum terdakwa.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *