Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang membawa sabu seberat kurang lebih 1,9 ton. Dalam perkara ini, terdapat enam orang terdakwa, yakni:
1. Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
2. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
3. Fandi Ramadhan (WNI)
4. Richard Halomoan Tambunan (WNI)
5. Leo Chandra Samosir (WNI)
6. Hasiholan Samosir (WNI)
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya menuntut hukuman mati dan menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh pihak Fandi Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, RDPU di Komisi III masih terus berlangsung guna mendalami keterangan dari pihak keluarga dan tim hukum terdakwa.






