Polisi menyebutkan bahwa motif utama orang tua kandung menjual bayinya adalah kesulitan ekonomi dan kehamilan di luar nikah yang ingin ditutupi dari keluarga.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan serentak di beberapa lokasi, Polri berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang hampir jatuh ke tangan pembeli. Saat ini, bayi-bayi tersebut telah diserahkan ke pihak Kementerian Sosial untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan.
“Kami pastikan bayi-bayi ini dalam kondisi sehat dan kini berada di bawah pengawasan negara melalui RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak),” tambah pihak Kepolisian.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tegas Polri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan adopsi melalui jalur media sosial karena berisiko tinggi terlibat dalam jaringan kriminal. Adopsi yang sah wajib melalui prosedur di Dinas Sosial dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri.






