Palembang, Portalone.net – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anak kandungnya, RA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (17/2/2026) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 7 miliar.
“Diduga ada pemberian uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pihak pengusaha kepada tersangka KT dan RA untuk memuluskan pencairan uang muka kegiatan tersebut,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (19/2/2026) malam.
Menurut dia, uang suap tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan itu kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Uang dari suap tersebut dibelikan Alphard, dan mobilnya sudah kami bawa ke Kejati Sumsel,” katanya.






