Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, Sita 13 Kg Metamfetamina

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar laboratorium sabu di Sunter, Jakarta Utara, dengan menyita 13 kilogram narkotika jenis sabu.(Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.)

Portalone.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Polri membongkar laboratorium narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan menyita total 13 kilogram sabu dari sejumlah lokasi berbeda.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap barang kiriman internasional yang dikembangkan pada 13–15 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). Petugas menemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit.

Baca Juga:  Pantai Indah Kapuk Surga Modern di Jakarta Utara yang Tak Pernah Tidur

Hasil uji laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali guna mengungkap jaringan penerima.

Pada Jumat (13/2/2026), aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima paket. Sehari kemudian, Sabtu (14/2/2026), tim gabungan kembali menangkap tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *