Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Menurut dia, Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan tidak akan mentolerir keterlibatan personel dalam jaringan narkotika.
“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Didik juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses internal di tubuh Polri.







