Portalone.net – Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani uji rambut. Hasil tersebut berbeda dengan tes urine sebelumnya yang menunjukkan hasil negatif.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam guna memastikan dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang ditemukan di dalam koper milik AKBP Didik disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi pribadi. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang Kasat berinisial AKP ML.
“Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP ML),” jelasnya.
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan koper berisi sejumlah barang bukti di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.







