Tanam Ganja di Rumah Jagakarsa, Kreator Konten Ditangkap Bersama Istri

Konferensi pers polisi menangkap kreator konten berinsial AW bersama istrinya di wilayah Jagakarsa. (Dok istimewa).

Adapun bibit ganja, kata polisi, diperoleh AW dari pembelian melalui internet. Setelah itu, AW mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap dipanen.

AW ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Polisi turut menangkap istri AW. Pengungkapan kasus ini disebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Prasetyo, istri AW mengaku mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya. Namun, ia disebut tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja hasil tanam tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” kata Prasetyo.

Meski demikian, polisi tetap menangkap istri AW karena dinilai mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya. Istri AW disangkakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *