Adapun bibit ganja, kata polisi, diperoleh AW dari pembelian melalui internet. Setelah itu, AW mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap dipanen.
AW ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Polisi turut menangkap istri AW. Pengungkapan kasus ini disebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Menurut Prasetyo, istri AW mengaku mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya. Namun, ia disebut tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja hasil tanam tersebut.
“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” kata Prasetyo.
Meski demikian, polisi tetap menangkap istri AW karena dinilai mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya. Istri AW disangkakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.







