Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota tambahan secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut Gus Alex berperan aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji tambahan 2024. Ia juga diduga menerima aliran uang dari biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk oknum di Kementerian Agama.
Selama proses penyidikan, KPK mencatat pengembalian uang dari biro travel haji telah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan masih berpotensi bertambah. KPK mengimbau seluruh PIHK dan asosiasi biro perjalanan haji agar kooperatif, termasuk dalam pengembalian dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan Yaqut bersikap kooperatif sejak awal proses hukum dan akan menggunakan hak-haknya sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat adiknya. Ia juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan Kementerian Haji dan Umrah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik korupsi dan mempersilakan aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang masih terlibat penyimpangan.

