Presiden Prabowo Ungkap Lumpur Banjir Aceh Dilirik Swasta

Lumpur Pascabanjir Aceh Dilirik Swasta.

Portalone.net, Aceh – Presiden Prabowo Subianto mengatakan endapan lumpur pascabanjir bandang di Aceh menarik minat pihak swasta untuk dimanfaatkan. Prabowo menyebut laporan itu ia terima dari gubernur setempat saat rapat koordinasi penanganan pascabencana.

Dalam rapat yang digelar ketika meninjau pembangunan hunian bagi korban bencana di Aceh Tamiang pada Kamis (1/1/2026), Prabowo menyatakan pemanfaatan lumpur tidak terbatas pada sedimen di sungai, tetapi juga lumpur yang menumpuk di sawah dan lokasi lain. “Gubernur melaporkan ke saya ada pihak-pihak swasta yang tertarik… Silakan… jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan,” kata Prabowo.

Bacaan Lainnya

Prabowo juga membuka peluang apabila swasta ingin membeli lumpur tersebut. Menurutnya, manfaat ekonomi dari transaksi itu bisa menjadi pemasukan yang dinikmati langsung oleh daerah terdampak.

Selain aspek ekonomi, Prabowo menyampaikan perlunya percepatan normalisasi sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat tertimbun lumpur banjir. Instruksi itu disampaikan kepada jajaran terkait untuk mematangkan kesiapan penanganan, termasuk tindak lanjut laporan mengenai minat swasta terhadap lumpur hasil banjir.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral, Kamis 12 Desember 2024

Di lapangan, upaya pembersihan sedimen lumpur telah berlangsung sejak akhir November 2025. Pemerintah menurunkan alat berat untuk membersihkan lumpur yang menutup jalan lintas nasional Banda Aceh–Medan, dengan target pembersihan dilakukan bertahap.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya meminta jajaran pejabat pusat menyampaikan informasi yang “faktual dan objektif” kepada Presiden terkait kondisi bencana di Aceh. Ia menyebut Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap penanganan bencana dan berharap kebijakan pemulihan didasarkan pada data yang akurat.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments