Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penerapan aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, penerapan itu mencakup berbagai satuan kerja, mulai dari fungsi reserse hingga fungsi lain yang terkait penegakan hukum. Portalone.net melaporkan penerapan pedoman tersebut berlaku untuk jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
Untuk mendukung keseragaman prosedur di lapangan, Polri menyusun pedoman teknis dan format administrasi penyidikan terbaru. Trunoyudo menyebut pedoman tersebut disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo.
Media Portalone menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, proses legislasi KUHAP yang baru sebelumnya telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Dalam laporan resmi DPR, Ketua DPR Puan Maharani saat itu meminta persetujuan fraksi-fraksi dan rapat paripurna menyatakan “setuju” pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyoroti kesiapan implementasi aturan baru. Media Portalone melaporkan, YLBHI menilai aparat penegak hukum masih berpotensi mengalami kendala karena belum lengkapnya aturan turunan, sehingga institusi hanya berpegangan pada surat edaran masing-masing.