Portalone.net – Pemilik kendaraan yang ingin menggunakan nomor pelat “cantik” untuk motor maupun mobil dapat mengajukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan melalui layanan registrasi di Samsat. Ketentuan resmi mengenai NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Kepolisian dan tarifnya masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Polri menyatakan NRKB dapat dimintakan sebagai NRKB pilihan dan dikenakan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan. Pilihan dapat mencakup nomor registrasi dan/atau seri huruf (atau tanpa seri huruf).
Merujuk ketentuan Regident, penerbitan NRKB pilihan dapat dilakukan dengan tambahan persyaratan berupa: (1) mengisi formulir permohonan dan (2) menyertakan bukti pembayaran PNBP NRKB pilihan.
NRKB pilihan berlaku selama 5 (lima) tahun. NRKB yang sudah disetujui tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke kendaraan lain tanpa kembali membayar PNBP.
Mekanisme pengurusan di Samsat
Pengurusan NRKB pilihan dilakukan melalui tahapan pemilihan dan pengecekan alokasi nomor baik oleh petugas maupun pemohon melalui sistem elektronik dilanjutkan pengajuan permohonan ke unit pelayanan Regident setempat.
Jika nomor dapat digunakan, pemohon membayar PNBP melalui bank persepsi atau bendahara penerimaan, lalu dilakukan pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB pilihan serta pengarsipan dokumen.
Tarif resmi PNBP “plat cantik”
Tarif PNBP NRKB pilihan diatur dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
- 1 angka: Rp 20.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp 15.000.000 (dengan huruf belakang)
- 2 angka: Rp 15.000.000 / Rp 10.000.000
- 3 angka: Rp 10.000.000 / Rp 7.500.000
- 4 angka: Rp 7.500.000 / Rp 5.000.000
Biaya PNBP terkait STNK/TNKB (standar)
- STNK (5 tahunan): motor Rp100.000, mobil Rp200.000
- TNKB/cetak plat: motor Rp60.000/pasang, mobil Rp100.000/pasang
Jadi patokannya: total minimal ≈ biaya NRKB pilihan + biaya cetak TNKB (+ kalau perlu STNK 5 tahunan, pajak/PKB, SWDKLLJ, dll yang nilainya tergantung kendaraan).
PP tersebut ditetapkan 21 Desember 2020 dan diundangkan 22 Desember 2020, dengan ketentuan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Catatan: penentuan NRKB pilihan ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri, sehingga ketersediaan nomor bergantung pada alokasi yang berlaku di sistem Regident.






