Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026 Lewat SKB 3 Menteri

Kalender 2026

Daftar cuti bersama 2026 (8 hari)

Berikut 8 hari cuti bersama 2026 sesuai SKB 3 Menteri:

  • Senin, 16 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
  • Senin, 23 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
  • Selasa, 24 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
  • Jumat, 15 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026 — Iduladha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar libur nasional 2026 (17 hari)

Sementara itu, hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • Kamis, 1 Januari 2026 — Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
  • Minggu, 22 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
  • Jumat, 3 April 2026 — Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026 — Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026 — Iduladha 1447 H
  • Minggu, 31 Mei 2026 — Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026 — Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • Senin, 17 Agustus 2026 — Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026 — Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga:  Kapan 1 Ramadhan 2026? Ini Jadwal Awal Puasa Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Susunan libur nasional dan cuti bersama 2026 juga membentuk sejumlah rangkaian libur panjang (long weekend). Salah satu rangkaian terpanjang terjadi pada pertengahan hingga akhir Maret 2026 saat Nyepi dan Idulfitri berdekatan, sementara secara keseluruhan terdapat beberapa peluang long weekend sepanjang tahun yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk agenda mudik maupun wisata.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *