Portalone.net – Pemerintah resmi menetapkan 8 hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025, ditandatangani 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini disebut dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja, layanan, dan rencana kegiatan sepanjang 2026.
Layanan publik diminta atur penugasan pegawai
Pemerintah menekankan, unit kerja atau perusahaan yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan-ketertiban, perbankan, hingga perhubungan diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKB juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai aturan yang berlaku. Untuk ASN, pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan; sedangkan bagi instansi/lembaga swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
Catatan penetapan hari besar Islam
Dalam dokumen yang sama, pemerintah menyebut penetapan 1 Ramadan 1447 H, Idulfitri 1447 H, dan Iduladha 1447 H mengikuti Keputusan Menteri Agama.







