Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan pertama berkaitan dengan kendala penghitungan kerugian keuangan negara sehingga unsur pembuktian untuk sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam proses penyidikan. Budi menyebut persoalan tersebut membuat kecukupan alat bukti tidak terpenuhi.
Alasan kedua, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan sangkaan pasal suap (Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor) karena kedaluwarsa. Menurut Budi, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada rentang 2007–2009 telah lewat masanya, penuntutan berdasarkan KUHP lama, yang disebut berakhir pada 2021.
Budi menambahkan, penerbitan SP3 itu juga dipertimbangkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak, sekaligus merujuk asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019.
Kasus ini menjerat Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka KPK pada Oktober 2017 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan. Dalam rilis KPK saat penetapan tersangka, lembaga antirasuah menyebut indikasi kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun dan dugaan penerimaan uang Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pengaju izin kuasa pertambangan.
KPK menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara itu apabila ada informasi atau bukti baru dari masyarakat.