TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Dilakukan Persuasif dan Sesuai Hukum

Aparat gabungan TNI–Polri membubarkan aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, secara persuasif.

Portalone.net – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pembubaran aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah merespons beredarnya video di media sosial yang menarasikan tindakan aparat bersifat represif.

Freddy menyebut pembubaran dilakukan personel TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa karena dalam aksi tersebut terdapat pengibaran “bendera bulan bintang” yang diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta ditemukan senjata api dan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Menurut Freddy, pelarangan pengibaran bendera tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Baca Juga:  Mengapa Handphone Tidak Disarankan Ditaruh di Kantong Celana?

Kronologi kejadian, kata Freddy, bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari (26/12). Sekelompok masyarakat disebut berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi, sementara sebagian mengibarkan bendera bulan bintang disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, di tengah situasi pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel gabungan TNI–Polri kemudian mendatangi lokasi dan mengedepankan imbauan agar aksi dihentikan serta bendera diserahkan. Namun, karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran “secara terukur” dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi.

Dalam proses pemeriksaan terhadap salah satu orang di kelompok tersebut, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Freddy menambahkan, koordinator aksi menyatakan peristiwa itu dipicu “selisih paham” dan pihak massa serta aparat sepakat berdamai. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga:  Polri Siapkan Operasi Ketupat 2025, Simak Jadwal dan Rekayasa Lalu Lintasnya

Sementara itu, media juga mengutip penjelasan Puspen TNI bahwa narasi represif yang beredar dinilai tidak sesuai fakta di lapangan, termasuk keterangan bahwa massa disebut hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang ketika insiden terjadi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments