Portalone.net – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya meminta gubernur menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.
Kebijakan penetapan upah minimum tahun depan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penyesuaian upah minimum menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5–0,9.
Hingga Kamis, 25 Desember 2025, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan UMP 2026. Aceh dan Papua Pegunungan disebut belum mengumumkan besarannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan faktor bencana sebagai salah satu penyebab keterlambatan di Aceh.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi (yang sudah menetapkan)
-
DKI Jakarta — Rp 5.729.876
-
Papua Selatan — Rp 4.508.850
-
Papua — Rp 4.436.283
-
Papua Tengah — Rp 4.295.848
-
Kep. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
-
Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
-
Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
-
Sulawesi Selatan — Rp 3.921.088
-
Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
-
Papua Barat — Rp 3.840.947
-
Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
-
Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
-
Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
-
Riau — Rp 3.780.495
-
Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
-
Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
-
Maluku Utara — Rp 3.552.840
-
Jambi — Rp 3.471.497
-
Gorontalo — Rp 3.405.144
-
Maluku — Rp 3.334.499
-
Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
-
Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
-
Sumatera Utara — Rp 3.228.701
-
Sumatera Barat — Rp 3.214.846
-
Bali — Rp 3.207.459
-
Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
-
Banten — Rp 3.100.881
-
Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
-
Lampung — Rp 3.047.734
-
Bengkulu — Rp 2.827.250
-
Nusa Tenggara Barat — Rp 2.673.861
-
Nusa Tenggara Timur — Rp 2.455.898
-
Jawa Timur — Rp 2.446.880
-
DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
-
Jawa Barat — Rp 2.317.601
-
Jawa Tengah — Rp 2.317.386
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan penetapan upah minimum 2026 dikaitkan dengan dinamika pertumbuhan daerah, dengan ruang penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal. (Krs)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.