Portalone.net – Pemerintah menyatakan akan membangun 2.603 unit hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Program ini mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan pelaksanaan yang ditargetkan mulai berjalan pada Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dipimpin Menko PMK Pratikno. Dalam keterangan Kementerian PKP, rapat itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait percepatan penanganan pascabencana di Sumatera.
Yang menjadi sorotan, pembangunan huntap ini disebut tidak menggunakan APBN. Pendanaan akan bersumber dari skema Corporate Social Responsibility (CSR): 2.500 unit didukung Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit berasal dari dana pribadi Menteri PKP.
Berdasarkan rencana alokasi yang dipublikasikan Kementerian PKP, 2.603 unit huntap akan dibagi ke tiga provinsi, yakni Aceh 1.000 unit, Sumatera Utara 1.003 unit, dan Sumatera Barat 600 unit.
Untuk tahap awal, pembangunan disebut dimulai di Sumatera Utara seiring kesiapan lahan, dengan target groundbreaking pada pekan ini. Kementerian PKP juga menyebut beberapa lokasi awal di Sumut, antara lain Kabupaten Tapanuli Utara (103 unit), Kota Sibolga (200 unit), dan Kabupaten Tapanuli Tengah (100 unit).
Di sisi lain, pemerintah menyatakan sedang melakukan asesmen wilayah dan lokasi yang akan digunakan untuk relokasi rumah warga sejalan dengan pembangunan hunian sementara (huntara) yang disebut sudah berjalan di lapangan. Pemerintah juga menekankan percepatan pemulihan infrastruktur dasar, termasuk akses darat yang sempat terputus di sejumlah titik.
Selain menyediakan hunian, pemerintah juga menyiapkan dukungan sosial bagi keluarga yang menempati huntara maupun huntap. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut adanya bantuan Rp3 juta per kepala keluarga untuk kebutuhan dasar mengisi rumah (misalnya perabot dan perlengkapan rumah tangga).
Sejumlah pernyataan pejabat menekankan dua hal yang berjalan beriringan: percepatan dan kepatuhan aturan. Pemerintah mendorong proses tidak tersendat birokrasi, namun tetap memastikan aspek legalitas lahan dan pengawasan agar pembangunan tepat sasaran dan akuntabel.
Dengan dimulainya pembangunan huntap pada Desember 2025, pemerintah berharap penyintas banjir–longsor di tiga provinsi tersebut dapat segera beralih dari fase tanggap darurat menuju pemulihan yang lebih permanen—terutama melalui relokasi ke hunian yang lebih aman dan layak. (one)







