Kemudian, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Praktik curang ini berdampak pada lonjakan harga dasar penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM. HIP menjadi acuan pemberian subsidi dan kompensasi BBM yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam dan berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan nilai kerugian yang pasti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Skandal ini membuka mata publik bahwa tata kelola energi nasional masih rentan terhadap praktik korupsi. Akankah kasus ini menjadi momentum perbaikan di tubuh Pertamina? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (one)






