Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp193,7 Triliun!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan langsung ditahan (Foto: detikcom)

Kemudian, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Praktik curang ini berdampak pada lonjakan harga dasar penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM. HIP menjadi acuan pemberian subsidi dan kompensasi BBM yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam dan berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan nilai kerugian yang pasti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tujuh Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terseret Korupsi, Dua Terbaru Ditangkap KPK Awal 2026

Skandal ini membuka mata publik bahwa tata kelola energi nasional masih rentan terhadap praktik korupsi. Akankah kasus ini menjadi momentum perbaikan di tubuh Pertamina? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *