BKN Terapkan Work From Anywhere (WFA) Secara Bertahap Mulai Pekan Depan

BKN akan menerapkan WFA secara bertahap mulai pekan depan.(Badan Kepegawaian Negara)

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik tanpa adanya keluhan, durasi WFA akan ditingkatkan menjadi dua hari per minggu.

Penerapan WFA ini akan disertai dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem untuk memastikan target kerja setiap pegawai tercapai secara periodik.

Bacaan Lainnya

Layanan manajemen ASN di BKN sendiri telah berbasis digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sehingga memungkinkan koordinasi dan komunikasi secara daring tanpa perlu hadir langsung ke kantor BKN.

Prof. Zudan menekankan bahwa penerapan WFA di BKN berlaku untuk internal BKN, mencakup BKN Pusat, seluruh Kantor Regional, dan UPT BKN se-Indonesia.

Sementara itu, penerapan WFA di instansi lain akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan karakteristik layanan publik yang dimiliki.

Beberapa layanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti rumah sakit, kebandaraan, dan kepelabuhan, mungkin sulit menerapkan WFA karena sifat layanannya yang memerlukan interaksi langsung.

Baca Juga:  BKN Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) untuk Efisiensi Anggaran

Skema WFA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *