Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan. Selain itu, pemangkasan rantai distribusi diharapkan dapat menekan harga jual elpiji 3 kg agar sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga sesuai aturan pemerintah,” katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam distribusi elpiji subsidi, Pertamina diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan, adil, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (one)






