- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
Ini dapat menjadi momen ideal untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat lebih panjang menjelang pergantian tahun.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja jika mereka ikut libur.
Namun, apabila pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), ketentuannya berbeda. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025:
- Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN.
- ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena tugas jabatan akan mendapat tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tak diterima.
Dengan demikian, ASN tetap menikmati libur cuti bersama sesuai penetapan pemerintah tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Desember 2025 menghadirkan long weekend empat hari berkat libur Natal dan cuti bersama. Aturan cuti juga berbeda bagi pekerja swasta dan ASN, sehingga penting memahami ketentuan masing-masing. Pastikan merencanakan liburan atau kegiatan akhir tahun dengan lebih matang! (one)













