Portalone.net – Dua anggota Polri, Bripda NIR dan Bripda SP, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang digelar di ruang Bidang Propam Polda Jambi dan berlangsung seharian, sejak pagi hingga malam. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut, keduanya terbukti melanggar kode etik terkait tindak pidana asusila terhadap korban.
“Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP… dan Bripda NIR… dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban,” kata Erlan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Erlan, perbuatan dua anggota itu dinilai mencoreng institusi. Karena itu, KKEP menjatuhkan sanksi etik tertinggi.
“Komisi kode etik memutuskan terhadap perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan perbuatan tindak pidana tersebut diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Erlan juga menyampaikan permohonan maaf mewakili Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga.
Baca Juga:
“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi memohon maaf kepada keluarga korban dan terkhusus kepada saudari korban atas perbuatan oleh personel Polda Jambi,” ucapnya.
Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial C (18) disebut terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa itu dilaporkan berlangsung di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Dalam perkara pidana, polisi menetapkan empat tersangka, yakni dua anggota polisi serta dua warga sipil berinisial I dan K. Keempatnya telah ditahan.
Para tersangka dijerat Pasal 473 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!