Awalnya, pada Sabtu (21/2/2026), Trump menetapkan angka 10 persen. Namun secara mengejutkan, pada Minggu sore, ia menginstruksikan untuk memaksimalkan angka tersebut menjadi 15 persen.
Kebijakan “pukul rata” ini menjadi kabar buruk bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Para pengamat ekonomi menilai posisi tawar Indonesia kini berada di titik rendah.
Sebab, tarif 15 persen ini berlaku secara global tanpa memandang hubungan bilateral yang telah dibina. Hal ini dikhawatirkan akan memukul volume ekspor produk unggulan Indonesia ke Negeri Paman Sam, seperti tekstil, alas kaki, dan produk elektronik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik di dalam negeri. Lembaga riset Yale Budget Lab memprediksi kenaikan tarif ini akan memicu inflasi harga barang di tingkat konsumen.
Estimasi awal menunjukkan bahwa tarif 15 persen dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga di AS rata-rata sebesar 1.315 dollar AS (sekitar Rp 20,5 juta) per tahun.
Pemerintah AS menyatakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada Selasa (24/2/2026), sembari terus mencari mekanisme hukum agar tarif tersebut bisa bersifat permanen.






