Lawan Putusan MA, Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan harga Tarif Impor menjadi 15%. (Foto: dibuat oleh AI / Portalone,net)

Awalnya, pada Sabtu (21/2/2026), Trump menetapkan angka 10 persen. Namun secara mengejutkan, pada Minggu sore, ia menginstruksikan untuk memaksimalkan angka tersebut menjadi 15 persen.

Kebijakan “pukul rata” ini menjadi kabar buruk bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Para pengamat ekonomi menilai posisi tawar Indonesia kini berada di titik rendah.

Bacaan Lainnya

Sebab, tarif 15 persen ini berlaku secara global tanpa memandang hubungan bilateral yang telah dibina. Hal ini dikhawatirkan akan memukul volume ekspor produk unggulan Indonesia ke Negeri Paman Sam, seperti tekstil, alas kaki, dan produk elektronik.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik di dalam negeri. Lembaga riset Yale Budget Lab memprediksi kenaikan tarif ini akan memicu inflasi harga barang di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Trump Kirim Jet Bomber B-2, AS Siapkan Opsi Serangan ke Iran Demi Bela Israel

Estimasi awal menunjukkan bahwa tarif 15 persen dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga di AS rata-rata sebesar 1.315 dollar AS (sekitar Rp 20,5 juta) per tahun.

Pemerintah AS menyatakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada Selasa (24/2/2026), sembari terus mencari mekanisme hukum agar tarif tersebut bisa bersifat permanen.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *