Emoh Kasih Rp2 Ribu, Sopir Truk Batu Bara di Jambi Dikeroyok Anak Punk

Polisi menangkap anak jalanan pelaku pengeroyokan di Jambi. (Foto. Detik.com)

Portalone.net – Aparat kepolisian menangkap empat orang pemuda yang merupakan gerombolan anak jalanan (anjal) usai mengeroyok seorang sopir truk batu bara di Simpang Pall X, Kota Jambi. Aksi pengeroyokan ini dipicu kekesalan pelaku lantaran korban enggan memberikan uang saat mereka mengamen.

Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, pada Minggu (8/3) lalu. Keempat tersangka yang kini telah diamankan polisi adalah Okta Riandi Saputra (22), Hotma Parasian (26), Reza Aqbari (26), dan Kaka Ramdana (21).

“Empat orang pelaku yang terlibat langsung pengeroyokan [sudah diamankan],” ujar Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, Kamis (2/4).

Kronologi Kejadian

Helrawaty menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial AR (19) tengah mengendarai truk batu bara melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba, salah satu anak jalanan mendekati truk korban dengan modus mengamen dan meminta uang sebesar Rp2.000.

Lantaran tidak diberi uang, rekan pelaku emosi dan memukul kaca spion truk korban hingga memicu cekcok mulut.

“Jadi saat itu ada iring-iringan truk batu bara. Ada temannya [pelaku] yang gedor mobil minta Rp2 ribu. Terus ribut cekcok mulut,” kata Helrawaty.

Melihat keributan tersebut, empat tersangka yang berada di sekitar lokasi langsung menghampiri korban. Tanpa basa-basi, mereka mengeroyok AR dengan cara mendorong serta menendang bagian kepala dan badan korban.

Menariknya, sosok yang awalnya menggedor kaca truk justru tidak ikut memukul. Keempat tersangka berdalih melakukan aksi kekerasan tersebut atas dasar solidaritas kawan.

“Yang gedor tidak memukul, tapi yang empat orang ini melakukan pengeroyokan. Niatnya mau solidaritas membantu teman,” ungkapnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah besi panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasca-kejadian ini, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan keberadaan anak jalanan dan anak punk di kawasan Simpang Pall X yang dinilai semakin meresahkan warga dan pengguna jalan.

“Mereka ini anak punk, pengamen juga. Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menertibkan mereka,” pungkas Helrawaty.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *