DPR Minta Kebijakan WFA ASN Dikaji Mendalam

Ilustrasi para pekerja di Jakarta. (Foto: Dok)

Portalone.net – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Deddy menyebut WFA berpotensi meningkatkan produktivitas ASN di sejumlah sektor atau jenis pekerjaan. Menurutnya, fleksibilitas kerja dapat berdampak positif bagi kondisi psikologis pegawai karena terhindar dari kemacetan, memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga, serta berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi dan ekonomi riil.

“Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” ujarnya.

Meski demikian, Deddy mengingatkan agar kebijakan WFA tidak diterapkan secara serampangan. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan keadilan bagi ASN yang tidak memungkinkan bekerja secara jarak jauh.

“Penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA,” katanya.

Deddy juga menilai perlu adanya aturan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan WFA dengan tidak bekerja secara optimal. Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai libur tambahan, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Koordinator Kelompok (Kapoksi) Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mengingatkan agar ASN tetap bekerja selama menjalani WFA. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran untuk menurunkan produktivitas.

“Bagi ASN kelenturan kerja ini jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya bekerja di kantor,” ujar Ujang.

Ujang menambahkan, kebijakan WFA merupakan bentuk kelonggaran yang harus disertai dengan target kerja yang jelas dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus bagi layanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat.

“Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik agar tidak mengganggu produktivitas,” ujarnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *