Portalone.net – Polemik “zona merah” Pertamina di Kota Jambi kembali memanas setelah warga menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, menuntut pemblokiran sertifikat dicabut dan meminta kejelasan status hukum lahan mereka.
Warga mengaku memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, namun belakangan transaksi dan layanan pertanahan dibekukan karena lahan dinilai masuk zona merah.
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga menyebut kebijakan blokir membuat nilai tanah turun, akses permodalan tertutup, dan aktivitas ekonomi keluarga terhenti. “Mereka memegang Sertifikat Hak Milik resmi dari negara, tapi tiba-tiba diblokir karena diklaim masuk zona merah,” kata salah satu orator aksi yang dikutip media lokal.
Angka terdampak bervariasi, disebut ribuan bidang
Jumlah bidang tanah terdampak disebut mencapai sekitar 5.500 bidang yang tersebar di beberapa kelurahan, termasuk Asam, Asam Bawah, dan Kenali Asam Atas. Angka ini disampaikan Kepala BPN Kota Jambi dalam keterangan sebelumnya. Sementara itu, laporan lain mengutip pengaduan warga dan DPRD yang menyebut jumlahnya bisa lebih besar.
DPR RI soroti “jalan di tempat”, dorong tim terpadu
Dari sisi politik, Anggota DPR RI Komisi XII Sy Fasha menilai penyelesaian persoalan zona merah “mandek” dan mendesak pembentukan Tim Terpadu lintas pihak agar ada koordinasi resmi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak Pertamina. Ia juga menyinggung dampak administrasi: PBB tetap berjalan, cicilan bank berjalan, tetapi proses layanan seperti balik nama tersendat.
DPRD bentuk pansus, BPN hentikan sementara penerbitan sertifikat baru
Di tingkat daerah, DPRD Kota Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyelesaian polemik ini, dengan target kerja enam bulan. Dalam periode evaluasi, disebutkan BPN menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan terkait untuk mencegah masalah melebar.
BPN: peta aset dan persoalan historis pemekaran wilayah
Terkait pertanyaan warga mengapa sertifikat bisa terbit jika kemudian diklaim masuk zona merah, Kepala BPN Kota Jambi menyebut faktor historis dan data peta sebagai salah satu akar persoalan. Menurutnya, problem muncul sejak pemekaran wilayah dan diperparah karena peta aset Pertamina belum diserahkan kepada BPN Kota Jambi pada saat-saat tertentu, sehingga penanganan tumpang tindih menjadi rumit.







