Portalone.net – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, atau tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Salah satu ketentuan yang kembali menjadi sorotan adalah tindak pidana hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan (kohabitasi) yang kerap disebut “kumpul kebo”. Pasal 412 mengatur, setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Namun, perkara kohabitasi tidak bisa langsung diproses aparat tanpa laporan. KUHP baru menegaskan pasal ini merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni: (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
KUHP baru juga membuka ruang pencabutan aduan. Untuk Pasal 412, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Dalam penjelasan KUHP, istilah “anaknya” dimaknai sebagai anak kandung yang sudah berumur 16 tahun.
Pemerintah sebelumnya menyatakan sosialisasi KUHP baru terus dilakukan menjelang pemberlakuan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, misalnya, menyebut sosialisasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat agar memahami substansi KUHP baru.
Post Views: 8
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.